Kepolisian Sektor Denpasar Selatan menangkap Selly Yustiawati, 29 tahun, penipu di jejaring sosial Facebook yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ditangkap di Jalan
Padma Utara, Kuta, ia sedang bersama teman prianya, BM, 30 tahun.
Kepala Kepolisian Sektor Denpasar, Ajun Komisaris Leo Martin Pasaribu
menyatakan, penipuan yang dilakukan Selly berlangsung pada 2010. Ia
merupakan penipu yang berkedok investasi. Salah satu modusnya adalah
bisnis investasi dengan keuntungan berkali lipat.

Selly
juga mengaku tidak pernah berusaha kabur dan tidak pernah mendapat
surat pemberitahuan DPO. "Modal saya meminjam uang hanya berdasarkan
kepercayaan saja," katanya. Wanita cantik ini mengaku, uang hasil
kejahatannya digunakan untuk bersenang-senang.
Saat ini, Selly masih diperiksa di Polsek Denpasar Selatan. Polisi membebaskan teman pria tersangka karena tidak terbukti terlibat penipuan.
Leo menyatakan, berkas Selly akan dilimpahkan ke Polres Bogor Senin besok.
Saat ini, Selly masih diperiksa di Polsek Denpasar Selatan. Polisi membebaskan teman pria tersangka karena tidak terbukti terlibat penipuan.
Leo menyatakan, berkas Selly akan dilimpahkan ke Polres Bogor Senin besok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar